SKCK Jemput Bola Polres Kulon Progo - credit pict @skck_polreskulonprogo |
Sebenarnya SKCK itu apa sih ?
Berdasarkan keterangan yang Miss Risan Kutip dari website resmi POLRI - https://skck.polri.go.id/,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Terus gimana cara dapatkan SKCK?
Untuk di Polres Kulon Progo sendiri untuk pengurusan SKCK kini gak perlu lagi pakai surat pengantar dari Desa (ini untuk Kulon Progo ya, mungkin daerah lain beda). Jadi kamu bisa langsung ke Polres atau Polsek. Untuk kamu yang belum memiliki Sidik Jari tetap harus ke Polres Kulon Progo.
Nah untuk syarat-syarat embuat SKCK adalah :
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Kartu Sidik Jari, kalau belum punya kamu harus ke Polres atau bisa juga dengan SKCK lamamu.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
WARGA NEGARA ASING (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Tata caranya sih gampang, pastikan persyaratan lengkap dan datang ke Polres/ Polsek setempat, nanti kamu serahkan syarat-syaratnya dan habis itu kamu isi data-data lengkap di formulir yang di kasih oleh petugas.
Cuma neh ada kabar gembira buat kamu-kamu neh, kalau Polres Kulon Progo ada Layanan SKCK Jemput Bola alisan SKCK JEBOL. Syarat-syaratnya sama saja cuma kamu perlu konfirmasi terlebih dahulu ke adminnya SKCK Polres Kulon Progo. Buat janjian sama petugasnya, untuk mengatur hari dan jamnya. Yang jelas hari kerja.
Proses pengambilan sidik jari - credit pict @skck_polreskulonprogo |
Selanjutnya petugas terus mengambil sidik jari bapak dan ibu plus akumengisi data di formulir. SKCK ini bakal jadi 1 hari setalah berkas diambil oleh petugas. Jadi misal hari ini diambil besok sudah diantarkan sama petugas. Cuma wkatu itu Bapak kan harus kontrol jadi janjiannya 2 hari setelahnya. Yups petugasnya nganter lagi dan kami cukup membayar Rp 30.000/SKCK, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP). Ini udah termasuk sama fotokopi plus legalisir gaes.
Satu hal yang perlu kamu tahu bahwa Layanan SKCK JEBOL ini hanya bisa digunakan untuk LANSIA dan DISABILITAS. Kemarin berhubung bapak baru keluar dari rumah sakit dan emang bapak gak boleh capek-capek kata dokter bahkan kata dokter harus pakai kursi roda kalau jalan-jalan jauh bener-bener terbantu banget sama layanan ini. Pelayanannya mudah, ramah, asyik dan gak kaku. Makasih banyak Polres Kulon Progo atas fasilitas layanan ini.
Proses penyerahan SKCK - credit pict @skck_polreskulonprogo |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung di Story Of Miss Risna, Silahkan tinggalkan komentar dibawah ini ( NO SARA ) ^^v